Apa itu SKCK?
SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian atau surat keterangan baik
Apa fungsi SKCK?
SKCK berfungsi untuk banyak hal karena merupakan surat resmi dari kepolisian untuk menjelaskan bahwa seseorang berperilaku baik
Hal-hal yang berkaitan dengan fungsi SKCK antara lain:
1. Mendaftar sekolah
2. Melamar kerja
3. Membuat passport/visa
dll.
Nah, admin baru-baru ini membuat SKCK nih.
Sekarang admin mau bagi-bagi info tentang cara pembuatan SKCK ya.
syarat-syarat dalam membuat SKCK sebagian besar kota/kabupaten hampir sama, namun mungkin ada beberapa daerah yang mempunyai persyaratan tambahan.
disini, admin membuat SKCK Di Polsek Tersono, Batang
syarat:
1. Surat pengantar dari Desa atau Kelurahan.
Admin langsung datang ke kantor balai desa keluarahan setempat dan meminta surat pengantar SKCK di bagian Administrasi urusan surat pengantar SKCK. tapi mungkin ada beberapa daerah yang menerapkan sistem strata, jadi pertama pemohon datang ke ketua RT setempat untuk meminta surat pengantar lalu surat pengantar RT diserahkan kepada ketua RW setempat dan selanjutnya surat pengantar RW diserahkan kepada Kepala Desa Setempat.
2. Surat pengantar dari Kecamatan
Admin membawa surat pengantar Desa ke kantor kecamatan setempat untuk dibubuhi tandatangan camat. mungkin ada beberapa daerah yang membedakan antara surat pengantar desa dan surat pengantar dari kecamatan
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Kartu keluarga
5. Foto berwarna 4x6 (sediakan 4 lembar)
6. Stop map (sediakan 2)
masukkan semua persyaratan ke dalam map pertama, dan kosongkan map kedua karena nanti untuk tempat SKCK
7. Sediakan Uang Administrasi Rp.15000,-
setelah admin sampai di kantor Polsek Tersono, Admin langsung menuju bagian pembuatan SKCK. Disana kita menyerahkan semua persyaratan kepada petugas.
kemudian petugas akan memberikan sebuah blanko untuk kita isi secara benar, dan dibubuhi tanda tangan.
setelah selesai kita membayar uang administrasi kepada petugas dan kita menerima SKCK.
selanjutnya kita bisa fotokopi maksimal 10 lembar untuk dilegalisir bila diperlukan.
masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang hingga 1 tahun.
Dalam memperpanjang SKCK cukup mudah syarat-syaratnya, dengan ketentuan saat kita memperpanjang tidak boleh melebihi batas waktu akhir masa berlaku SKCK.
misal disitu tertera masa berlaku berakhir tanggal 4 April 2016, kita hendaknya memperpanjang SKCK sebelum tanggal tersebut.
Syarat:
1. SKCK lama
2. Foto berwarna 4x6 4 lembar
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi KK
Nah bagaimana bila kita ingin melakukan perpanjangan tetapi sudah melewati masa berlaku SKCK itu sendiri?
kita harus mengulang semua step-step seperti membuat SKCK baru.
sekian tips dari admin,
semoga bermanfaat
0 komentar