menjelang kelulusan, banyak siswa maupun mahasiswa yang bingung bagaimana memulai mencari pekerjaan yang tepat sesuai jurusannya.
ada banyak sekali media yang memberikan informasi mengenai lowongan pekerjaan, sehingga kita bisa memilih posisi apa yang kita inginkan.
sayangnya, kebanyakan orang merasa kesulitan untuk memenuhi persyaratan persyaratan yang diajukan oleh perusahaan.
selain kurangnya wawasan, karena jarangnya ada selebaran atau sosialisasi oleh lembaga pemerintahan mengenai bagaimana proses dan syarat-syarat yang biasanya menjadi patokan dalam melamar pekerjaan.
pada umumnya, setiap perusahaan memberikan syarat-syarat diantaranya:
kartu tanda penduduk
Kartu Keluarga
Akta Kelahiran
Ijazah dan Transkrip Nilai
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
dan Kartu AK1
sebelumnya sudah saya bahas tentang bagaimana cara membuat SKCK untuk melamar kerja.
kali ini saya akan mencoba mencoba menjelaskan cara cara membuat kartu AK1 di Kabupaten batang.
pertama tama kita harus mengetahui alamat dari kantor dinas yang kita tuju, misalnya disnaker Kabupaten batang beralamat di Jl. Raya Urip Sumoharjo No.13, Sambongpos, Sambong, Kec. Batang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah 51212.
dengan mencari alamat tersebut, memudahkan kita mencari lokasinya misalnya bisa kita lihat melalui google map.
kedua, kita persiapkan dokumen yang dibutukan seperti.
fotokopi kartu keluarga
fotokopi kartu tanda penduduk
fotokopi ijazah terakhir
foto berwarna terbaru ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar
dan 1 lembar map
setelah kita siapkan dokumen tersebut, kita bisa menuju loket pembuatan kartu AK1, setelah memberikan berkas dokumen kepada petugas, kita diminta untuk menunggu sembari petugas melakukan pengecekan.
Setelah kartu AK1 jadi, kita diminta untuk membubuhkan tanda tangan di kartu tersebut, kemudian melakukan penggandaan fotokopi maksimal 5 lembar untuk dilegalisir apabila dibutuhkan.
masa berlaku kartu AK1 adalah 2 tahun, dengan catatan melakukan pelaporan setiap 6 bulan sekali.
demikianlah cara membuat kartu AK1 di kabupaten Batang.
semoga bermanfaat
Home » Posts filed under sosial
syarat-syarat:
1. Surat Pengantar Desa/Kecamatan
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi Akte/Ijazah
5. Pengantar Depnaker/Disnaketrans
6. Fotokopi Passport
7. Identitas lain
8. Surat rekomendasi polsek
9. Foto berwarna 4x6 (4 lembar)
1. Surat Pengantar Desa/Kecamatan
2. Fotokopi KTP
3. Fotokopi KK
4. Fotokopi Akte/Ijazah
5. Pengantar Depnaker/Disnaketrans
6. Fotokopi Passport
7. Identitas lain
8. Surat rekomendasi polsek
9. Foto berwarna 4x6 (4 lembar)
setelah admin membagi-bagi info membuat dan memperpanjang SKCK Polsek ,
kali ini admin akan menjelaskan tatacara membuat SKCK di Polres.
Pengalaman ini admin dapatkan langsung dari membuat SKCK di Polres Batang.
Sebenarnya pembuatan SKCK ini cukup mudah dan cepat, dapat dilakukan dalam waktu satu hari atau dalam beberapa jam saja.
Namun, karena lokasi rumah admin ini jauh dari kantor Polres Setempat sehingga waktu yang dibutuhkan untuk mengurus persyaratan cukup banyak maka admin membutuhkan waktu 2 hari.
Syarat:
1. Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan
sama seperti ketika admin membuat SKCK Polsek
2. Surat Pengantar dari kecamatan
sama seperti ketika admin membuat SKCK Polsek , hanya saja setelah itu admin melakukan fotokopi 1 lembar untuk dijadikan arsip bagi polsek setempat.
3. Surat Rekomendasi Polsek
- Foto kopi Surat Pengantar Desa/kecamatan
- Foto kopi KK
- Foto kopi KTP
- Fotokopi Ijazah / Akte Kelahiran
- Foto berwarna 4x6 (3 lembar)
- administrasi Rp 10.000,-
3. Foto kopi KTP
4. Foto kopi KK
5. Fotokopi Ijazah/ Akte kelahiran
6. Fotokopi Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat membuat KTP
7. Foto Berwarna background warna merah 4x6 (4 Lembar)
8. Kartu Sidik Jari
Sidik Jari adalah kita melakukan sidik jari pada 10 jari tangan kita.
syarat:
- stopmap 1
- fotokopi KTP
- foto 4x6 ( 1 lembar)
- foto 3x4 ( 1 lembar)
- biaya administrasi mengganti blangko seikhlasnya, tetapi admin memberi Rp. 10.000,- karena kalau dikasih goceng takut diamuk hahahahha *** kidding
setelah melakukan sidik jari, koita disuruh mengisi sebuah blangko dan dibubuhi tanda tangan.
9. Sediakan Uang Rp. 10.000 untuk biaya administrasi SKCK
setelah kita pergi ke loket pelayanan SKCK, kita akan disuruh mengisi sebuah blanko dan dibubuhi tanda tangan.
setelah selesai kita menunggu antrian engan sabar hingga nama kita dipanggil petugas. setelah SKCK diterima kita bisa melakukan legalisir maksimal 10 lembar dengan biaya Rp 1000,- per lembar
masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang hingga 1 tahun, dengan catatan kita hanya bisa melakukan perpanjangan bila kita memperpanjang sebelum masa berlaku SKCK habis.
syarat:
1. Rekomendasi Polsek Setempat
2. SKCK Lama/ Fotokopi SKCK lama
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi Kartu Sidik Jari
6. Foto berwarna dengan background warna merah 4x6 (4 lembar)
sekian info dari admin,
semoga bermanfaat
kali ini admin akan menjelaskan tatacara membuat SKCK di Polres.
Pengalaman ini admin dapatkan langsung dari membuat SKCK di Polres Batang.
Sebenarnya pembuatan SKCK ini cukup mudah dan cepat, dapat dilakukan dalam waktu satu hari atau dalam beberapa jam saja.
Namun, karena lokasi rumah admin ini jauh dari kantor Polres Setempat sehingga waktu yang dibutuhkan untuk mengurus persyaratan cukup banyak maka admin membutuhkan waktu 2 hari.
Syarat:
1. Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan
sama seperti ketika admin membuat SKCK Polsek
2. Surat Pengantar dari kecamatan
sama seperti ketika admin membuat SKCK Polsek , hanya saja setelah itu admin melakukan fotokopi 1 lembar untuk dijadikan arsip bagi polsek setempat.
3. Surat Rekomendasi Polsek
- Foto kopi Surat Pengantar Desa/kecamatan
- Foto kopi KK
- Foto kopi KTP
- Fotokopi Ijazah / Akte Kelahiran
- Foto berwarna 4x6 (3 lembar)
- administrasi Rp 10.000,-
3. Foto kopi KTP
4. Foto kopi KK
5. Fotokopi Ijazah/ Akte kelahiran
6. Fotokopi Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat membuat KTP
7. Foto Berwarna background warna merah 4x6 (4 Lembar)
8. Kartu Sidik Jari
Sidik Jari adalah kita melakukan sidik jari pada 10 jari tangan kita.
syarat:
- stopmap 1
- fotokopi KTP
- foto 4x6 ( 1 lembar)
- foto 3x4 ( 1 lembar)
- biaya administrasi mengganti blangko seikhlasnya, tetapi admin memberi Rp. 10.000,- karena kalau dikasih goceng takut diamuk hahahahha *** kidding
setelah melakukan sidik jari, koita disuruh mengisi sebuah blangko dan dibubuhi tanda tangan.
9. Sediakan Uang Rp. 10.000 untuk biaya administrasi SKCK
setelah kita pergi ke loket pelayanan SKCK, kita akan disuruh mengisi sebuah blanko dan dibubuhi tanda tangan.
setelah selesai kita menunggu antrian engan sabar hingga nama kita dipanggil petugas. setelah SKCK diterima kita bisa melakukan legalisir maksimal 10 lembar dengan biaya Rp 1000,- per lembar
masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang hingga 1 tahun, dengan catatan kita hanya bisa melakukan perpanjangan bila kita memperpanjang sebelum masa berlaku SKCK habis.
syarat:
1. Rekomendasi Polsek Setempat
2. SKCK Lama/ Fotokopi SKCK lama
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi Kartu Sidik Jari
6. Foto berwarna dengan background warna merah 4x6 (4 lembar)
sekian info dari admin,
semoga bermanfaat
Apa itu SKCK?
SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian atau surat keterangan baik
Apa fungsi SKCK?
SKCK berfungsi untuk banyak hal karena merupakan surat resmi dari kepolisian untuk menjelaskan bahwa seseorang berperilaku baik
Hal-hal yang berkaitan dengan fungsi SKCK antara lain:
1. Mendaftar sekolah
2. Melamar kerja
3. Membuat passport/visa
dll.
Nah, admin baru-baru ini membuat SKCK nih.
Sekarang admin mau bagi-bagi info tentang cara pembuatan SKCK ya.
syarat-syarat dalam membuat SKCK sebagian besar kota/kabupaten hampir sama, namun mungkin ada beberapa daerah yang mempunyai persyaratan tambahan.
disini, admin membuat SKCK Di Polsek Tersono, Batang
syarat:
1. Surat pengantar dari Desa atau Kelurahan.
Admin langsung datang ke kantor balai desa keluarahan setempat dan meminta surat pengantar SKCK di bagian Administrasi urusan surat pengantar SKCK. tapi mungkin ada beberapa daerah yang menerapkan sistem strata, jadi pertama pemohon datang ke ketua RT setempat untuk meminta surat pengantar lalu surat pengantar RT diserahkan kepada ketua RW setempat dan selanjutnya surat pengantar RW diserahkan kepada Kepala Desa Setempat.
2. Surat pengantar dari Kecamatan
Admin membawa surat pengantar Desa ke kantor kecamatan setempat untuk dibubuhi tandatangan camat. mungkin ada beberapa daerah yang membedakan antara surat pengantar desa dan surat pengantar dari kecamatan
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Kartu keluarga
5. Foto berwarna 4x6 (sediakan 4 lembar)
6. Stop map (sediakan 2)
masukkan semua persyaratan ke dalam map pertama, dan kosongkan map kedua karena nanti untuk tempat SKCK
7. Sediakan Uang Administrasi Rp.15000,-
setelah admin sampai di kantor Polsek Tersono, Admin langsung menuju bagian pembuatan SKCK. Disana kita menyerahkan semua persyaratan kepada petugas.
kemudian petugas akan memberikan sebuah blanko untuk kita isi secara benar, dan dibubuhi tanda tangan.
setelah selesai kita membayar uang administrasi kepada petugas dan kita menerima SKCK.
selanjutnya kita bisa fotokopi maksimal 10 lembar untuk dilegalisir bila diperlukan.
masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang hingga 1 tahun.
Dalam memperpanjang SKCK cukup mudah syarat-syaratnya, dengan ketentuan saat kita memperpanjang tidak boleh melebihi batas waktu akhir masa berlaku SKCK.
misal disitu tertera masa berlaku berakhir tanggal 4 April 2016, kita hendaknya memperpanjang SKCK sebelum tanggal tersebut.
Syarat:
1. SKCK lama
2. Foto berwarna 4x6 4 lembar
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi KK
Nah bagaimana bila kita ingin melakukan perpanjangan tetapi sudah melewati masa berlaku SKCK itu sendiri?
kita harus mengulang semua step-step seperti membuat SKCK baru.
sekian tips dari admin,
semoga bermanfaat
SKCK adalah surat keterangan catatan kepolisian atau surat keterangan baik
Apa fungsi SKCK?
SKCK berfungsi untuk banyak hal karena merupakan surat resmi dari kepolisian untuk menjelaskan bahwa seseorang berperilaku baik
Hal-hal yang berkaitan dengan fungsi SKCK antara lain:
1. Mendaftar sekolah
2. Melamar kerja
3. Membuat passport/visa
dll.
Nah, admin baru-baru ini membuat SKCK nih.
Sekarang admin mau bagi-bagi info tentang cara pembuatan SKCK ya.
syarat-syarat dalam membuat SKCK sebagian besar kota/kabupaten hampir sama, namun mungkin ada beberapa daerah yang mempunyai persyaratan tambahan.
disini, admin membuat SKCK Di Polsek Tersono, Batang
syarat:
1. Surat pengantar dari Desa atau Kelurahan.
Admin langsung datang ke kantor balai desa keluarahan setempat dan meminta surat pengantar SKCK di bagian Administrasi urusan surat pengantar SKCK. tapi mungkin ada beberapa daerah yang menerapkan sistem strata, jadi pertama pemohon datang ke ketua RT setempat untuk meminta surat pengantar lalu surat pengantar RT diserahkan kepada ketua RW setempat dan selanjutnya surat pengantar RW diserahkan kepada Kepala Desa Setempat.
2. Surat pengantar dari Kecamatan
Admin membawa surat pengantar Desa ke kantor kecamatan setempat untuk dibubuhi tandatangan camat. mungkin ada beberapa daerah yang membedakan antara surat pengantar desa dan surat pengantar dari kecamatan
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi Kartu keluarga
5. Foto berwarna 4x6 (sediakan 4 lembar)
6. Stop map (sediakan 2)
masukkan semua persyaratan ke dalam map pertama, dan kosongkan map kedua karena nanti untuk tempat SKCK
7. Sediakan Uang Administrasi Rp.15000,-
setelah admin sampai di kantor Polsek Tersono, Admin langsung menuju bagian pembuatan SKCK. Disana kita menyerahkan semua persyaratan kepada petugas.
kemudian petugas akan memberikan sebuah blanko untuk kita isi secara benar, dan dibubuhi tanda tangan.
setelah selesai kita membayar uang administrasi kepada petugas dan kita menerima SKCK.
selanjutnya kita bisa fotokopi maksimal 10 lembar untuk dilegalisir bila diperlukan.
masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang hingga 1 tahun.
Dalam memperpanjang SKCK cukup mudah syarat-syaratnya, dengan ketentuan saat kita memperpanjang tidak boleh melebihi batas waktu akhir masa berlaku SKCK.
misal disitu tertera masa berlaku berakhir tanggal 4 April 2016, kita hendaknya memperpanjang SKCK sebelum tanggal tersebut.
Syarat:
1. SKCK lama
2. Foto berwarna 4x6 4 lembar
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi KK
Nah bagaimana bila kita ingin melakukan perpanjangan tetapi sudah melewati masa berlaku SKCK itu sendiri?
kita harus mengulang semua step-step seperti membuat SKCK baru.
sekian tips dari admin,
semoga bermanfaat

