news

Cara membuat dan memperpanjang SKCK Polres

05:26

setelah admin membagi-bagi info membuat dan memperpanjang SKCK Polsek ,
kali ini admin akan menjelaskan tatacara membuat SKCK di Polres.

Pengalaman ini admin dapatkan langsung dari membuat SKCK di Polres Batang.

Sebenarnya pembuatan SKCK ini cukup mudah dan cepat, dapat dilakukan dalam waktu satu hari atau dalam beberapa jam saja.

Namun, karena lokasi rumah admin ini jauh dari kantor Polres Setempat sehingga waktu yang dibutuhkan untuk mengurus persyaratan cukup banyak maka admin membutuhkan waktu 2 hari.

Syarat:

1. Surat Pengantar dari Desa atau Kelurahan
 sama seperti ketika admin  membuat SKCK Polsek

2. Surat Pengantar dari kecamatan
  sama seperti ketika admin  membuat SKCK Polsek , hanya saja setelah itu admin melakukan fotokopi 1 lembar untuk dijadikan arsip bagi polsek setempat.

3. Surat Rekomendasi Polsek
- Foto kopi Surat Pengantar Desa/kecamatan
- Foto kopi KK
- Foto kopi KTP
- Fotokopi Ijazah / Akte Kelahiran
- Foto berwarna 4x6 (3 lembar)
- administrasi Rp 10.000,-

3. Foto kopi KTP

4. Foto kopi KK

5. Fotokopi Ijazah/ Akte kelahiran

6. Fotokopi Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat membuat KTP

7. Foto Berwarna background warna merah 4x6 (4 Lembar)

8. Kartu Sidik Jari
Sidik Jari adalah kita melakukan sidik jari pada 10 jari tangan kita.
syarat:
- stopmap 1
- fotokopi KTP
- foto 4x6 ( 1 lembar)
- foto 3x4 ( 1 lembar)
- biaya administrasi  mengganti blangko seikhlasnya, tetapi admin memberi Rp. 10.000,- karena kalau dikasih goceng takut diamuk hahahahha *** kidding

setelah melakukan sidik jari, koita disuruh mengisi sebuah blangko dan dibubuhi tanda tangan.

9. Sediakan Uang Rp. 10.000 untuk biaya administrasi SKCK

setelah kita pergi ke loket pelayanan SKCK, kita akan disuruh mengisi sebuah blanko dan dibubuhi tanda tangan.

setelah selesai kita menunggu antrian engan sabar hingga nama kita dipanggil petugas. setelah SKCK diterima kita bisa melakukan legalisir maksimal 10 lembar dengan biaya Rp 1000,- per lembar

masa berlaku SKCK adalah 6 bulan dan bisa diperpanjang hingga 1 tahun, dengan catatan kita hanya bisa melakukan perpanjangan bila kita memperpanjang sebelum masa berlaku SKCK habis.

syarat:
1.  Rekomendasi Polsek Setempat
2.  SKCK Lama/ Fotokopi SKCK lama
3. Fotokopi KTP
4. Fotokopi KK
5. Fotokopi Kartu Sidik Jari
6. Foto berwarna dengan background warna merah 4x6 (4 lembar)


sekian info dari admin,
semoga bermanfaat
 

You Might Also Like

0 komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Like us on Facebook

created by Ariyani Magenta . Powered by Blogger.